PELAIHARI, MK – Tidak ada toleransi bagi aparat desa di Kabupaten Tanah Laut yang terbukti melakukan mark up dan memfiktifkan pekerjaan.
Warning ini ditegaskan Bupati Tanah Laut, H Sukamta saat memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pemeriksaan, Temuan Hasil Pemeriksaan serta Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tala di Balairung Tuntung Pandang, Selasa (17/12/2019).
“Tidak ada toleransinya dan tidak ada ampunannya bagi yang berani bermain-main,” tandas Sukamta.
Sukamta mengajak semua untuk bersama-sama menjaga. Bagi aparat desa yang tidak paham, diminta Sukamta untuk bertanya kepada pihak Inspektorat.
“Kalau tidak paham harus bertanya. Insya Allah orang-orang di Inspektorat akan membantu memberikan solusi,” tuturnya.
Pun demikian dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Sukamta meminta agar membantu Kepala Desa (Kades) menjalankan tugas semaksimal mungkin. Karena sudah seharusnya antara Kades dan Sekdes sejalan.
Sekdes selaku pejabat pengendali tata kelola keuangan, sejatinya harus memahami kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam laporan keuangan.
“Kita melihat kesalahan-kesalahan itu terjadi karena Sekdes tidak bekerja secara maksimal, termasuk pemahaman tentang barang dan jasa masih sangat rendah. Nanti juga akan kita adakan Bimtek, supaya mereka terbekali sebagai upaya mencegah kesalahan berulang,” paparnya.
Sementara itu dalam evaluasi kali ini, disampaikan hasil temuan pada 2018 hingga 2019. Dari 102 desa yang sudah dilakukan audit, semua yang bersifat material mencapai Rp3,6 miliar.
Hasil audit ini disampaikan sudah berhasil diselesaikan Rp1,8 miliar. Sementara sisanya masih perlu diselesaikan supaya tidak bermasalah hukum.
“Itulah kenapa kita panggil semua Kades untuk hadir di acara ini. Supaya kesalahan-kesalahan yang terjadi tahun kemarin, tidak terjadi lagi di tahun depan. Mumpung lagi proses penyusunan APBDes,” pungkasnya.[andra/adv]
Tags
Tanah Laut