PALANGKA RAYA, MK - Dr R Biroum Bernardianto resmi menjabat sebagai kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Itu setelah dilantik oleh Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai di Ruang Ajudikasi Kantor Ombudsman RI, Senin (30/12/2019).
Biroum melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya menyampaikan, setelah Ia menjabat langkah pertama akan melakukan konsolidasi internal dan membangun jaringan dengan para stakeholder di Bumi Tambun Bungai.
"Alhamdulillah, saya baru saja dilantik dan akan mengemban amabah ini. Langkah pertama selain konsolidasi internal dan membangun jaringan dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan Ombudsman Kalteng," tutupnya.
Sebelumnya, Amazulian meminta kepala perwakilan baru bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Ombudsman RI tidak sungkan untuk memberhentikan kepala perwakilan apabila sudah keluar dari jalur kerja yang seharusnya dilaksanakan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta kepala perwakilan yang baru menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab. Pihaknya akan bertindak tegas jika kepala perwakilan baru melakukan kesalahan.
"Tantangan sebagai kepala perwakilan di satu sisi adalah menyelesaikan laporan masyarakat secara cepat dan sisi lainnya harus dapat mengelola kendala yang dihadapi dengan kementerian dan lembaga di tingkat daerah yang membutuhkan keterampilan khusus," tandasnya.[kenedy]