PULANG PISAU, MK - Salah satu akun facebook bernama Novalia MamiEzar Dava Laundry mempertanyakan perihal tenaga honor penyapu jalan dan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, di mana hingga per Desember 2019 belum menerima honor.
Statement yang ditulisnya itu, diposting pada akun beranda facebook "TRANS HAPAKAT" Media Informasi Seputar Pulang Pisau, hingga kemudian dilike dan dikomentari puluhan warga facebook lainnya.
Dalam kalimat postingannya, Novalia menegaskan bahwa tenaga honor di kantor dinas lainnya sudah menerima pembayaran. Hal itu tentunya menjadi polemik bagi mereka (tenaga honor) yang akan merayakan natal.
"Ketika ditanya (orang tuanya) diberilah penjelasan jika pembayaran honor belum dikeluarkan dari kantor dinas keuangan," ujar Novalia di salah satu kalimat postingannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta menjelaskan, terkait statement salah satu akun di facebook itu, seharusnya untuk pembayaran honor tenaga kontrak atau honorer di DLH sudah dibayarkan bendahara dinas setempat.
Mengingat, lanjutnya, untuk SP2D sudah tercetak sejak 12 Desember 2019, dan tidak termasuk berkas yang masuk per tanggal 13 Desember 2019 yang melalui proses antrean penerbitan.
"Artinya daftar penguji sudah masuk ke bank untuk dilakukan pembayaran, dan para honorer seharusnya sudah menerima honor mereka. Barangkali ini permasalahannya di internal DLH dengan pihak bank, karena dana tersebut sudah masuk ke rekening Dinas Lingkungan Hidup," terangnya.
Menurut Toni, kejadian seperti ini tampaknya sudah menjadi kebiasaan badan/dinas yang tidak pernah berubah setiap melaksanakan pembayaran atas kegiatan di lingkungannya.
Di mana, lanjutnya, kebanyakan badan atau dinas selalu melakukan penumpukan pembayaran di akhir tahun.
"Seharusnya bisa dilakukan di bulan-bulan sebelumnya, sesuai dengan anggaran kas yang sudah ditetapkan," ucap Toni.
Perlu diketahui, terang Toni, pada saat penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah untuk Membayar (SPM) dari 28 SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, secara bersamaan dilakukan pada 13 Desember 2019 lalu.
Bahkan, masih diterangkannya, ada SOPD yang mengajukan 400 lebih SPP/SPM per 13 Desember itu, sehingga tidak ada permasalahan yang datang dari BPPKAD.
"Jadi yang masuk pada tanggal 13 tersebut sebanyak 1500 SPP/SPM. Artinya Bidang Perbendaharaan BPPKAD harus menerbitkan 1.500 SP2D," pungkasnya.[manan]