PULANG PISAU, MK - Jajaran Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis bir merek Bintang saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/12/2019).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo ini menyasar toko atau warung yang didapati berjualan miras. Selain itu, juga tempat hiburan ataupun karaoke, barak atau kos-kosan, warung remang-remang maupun tempat-tempat lainnya.
"Dari giat ini kita telah mengamankan ratusan botol miras dari beberapa dus yang berhasil diamankan dari warung milik (RS), warga RT. 01 Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis," kata Widodo.
Selanjutnya, lanjut Widodo, untuk barang bukti (BB) botol miras yang berhasil disita akan dibawa ke Polsek Kahayan Hilir untuk dilakukan pengawasan dan membuat surat pernyataan tidak keberatan kepada penjual terhadap BB yang telah diamankan atau disita untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi kerawanan dan kriminalitas menjelang hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah hukum Polsek Kahlir," tambahnya.
Tidak hanya itu, tambah Widodo, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual minum-minuman keras menjelang perayaan Natal dan Tahun baru.
"Sekali lagi saya mengimbau agar para pemilik toko ataupun warung untuk tidak lagi menjual miras, demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir," pesannya.[manan]