Genjot PAD, Komisi II DPRD Dorong Sempurnakan Regulasi

Genjot PAD, Komisi II DPRD Dorong Sempurnakan Regulasi

KUALA KAPUAS, MK - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu menilai untuk saat ini di Kapuas masih ada regulasi tata aturan yang perlu disesuaikan dengan dinamika dan kondisi.
Termasuk juga penyempurnaan beberapa peraturan daerah (Perda) yang ada. Regulasi ini khususnya yang akan digunakan terkait pemungutan retribusi ataupun pajak.
"Perlu dilakukan kaji ulang dan ditata kembali, terhadap potensi-potensi yang baru menjadi objek pajak perlu di lakukan pengkajian," kata Syarkawi, Rabu (18/12/2019).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya mendorong bagaimana ke depannya bisa menghadirkan payung hukum yang jelas.
"Sehingga tidak ada kesan pemerintah melakukan pungutan tanpa dasar hukum," imbuhnya.
Berikutnya, kata mantan Sekda Murung Raya ini, jika potensinya sudah terpetakan dengan baik lalu regulasinya sudah disusun dan diatur menjadi sebuah Perda, diperlukan perangkat dan infrastruktur pendukung untuk memantapkan proses pemungutan.
"Karena sumber PAD kita ini tersebar di 17 Kecamatan. Tidak kalah penting perlu dilakukan pendelegasian  kewenangan baik masalah perizinan pemungutan pada level-level pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa," tandasnya.
Sehingga, lanjut wakil rakyat dari PDIP ini, tidak ada ruang pelayanan publik yang kosong pemerintah selalu hadir dan selalu berada di depan untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Dari sisi fungsi pengaturan, jelasnya bahwa pemerintah  memiliki fungsi utama oleh sebab itu menurutnya kehadiran regulasi berupa perizinan tata kelola dan lain-lain itu penting.
"Di situlah melalui mekanisme itu pemerintah hadir dan mengatur dan menertibkan, contoh seperti IMB salah satu fungsi jarak bangunan dari jalan berapa agar tidak semrawut fungsi mengatur fungsi melayani itu menjadi fungsi utama," terangnya.
"Itu yang akan dihadirkan kedepan dari fungsi pengaturan dan pelayanan ada jasa yang nanti merupakan fit back dari bagian pelayanan ini bagi kas daerah," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama