KUALA KAPUAS, MK - Menjelang Natal dan tahun baru 2020, jajaran Polsek Kapuas Barat aktif memantau peredaran makanan dan minuman di berbagai lokasi di Kecamatan Kapuas Barat, Jumat (20/12/2019).
Giat dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno bersama personelnya. Kegiatan pantauan dan pemeriksaan ini bertujuan mengantisipasi beredarnya produk kedaluwarsa, termasuk mengecek peredaran minuman beralkohol.
Dalam giat itu petugas melakukan pemeriksaan pada distributor minuman keras berizin di Desa Saka Mangkahai.
"Sejauh ini pada distributor itu belum ditemukan pelanggaran, karena masing-masing izin masih berlaku dan legal," kata Kapolsek.
Kendati demikian, pihaknya menyampaikan beberapa imbauan diantaranya agar pemilik toko selaku penanggung jawab perizinan penjualan. Untuk tidak melakukan penjualan minuman beralkohol terhadap remaja dan anak dibawah umur.
"Agar tidak menjual minuman beralkohol selain yang terdapat dalam izin, tidak menjual minuman beralkohol palsu yang bisa membahayakan konsumen, tidak menjual minuman atau bahan baku minuman yang tidak memiliki legalitas serta rawan disalahgunakan seperti alkohol murni yang penggunaanya untuk kepentingan medis dan memerlukan izin khusus," papar Eko.
Pihaknya juga meminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu, "Dan jangan coba-coba memperdagangkan narkoba dalam bentuk apapun," tandas Eko.[zulkifli]