Kejari Kapuas Siap Layani Pengambilan Barbuk Perkara Inkrah

Kejari Kapuas Siap Layani Pengambilan Barbuk Perkara Inkrah

KUALA KAPUAS, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah memberikan layanan pengambilan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di tingkat pengadilan.
Kajari Kapuas, Komaidi SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yunan SH MH didampingi Kasi Intel Mauladi SH MH dan Kasi Pidum Tigor SH MH menyampaikan, bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua serta barang lainnya yang sebelumnya menjadi barbuk perkara tindak pidana umum, bisa datang ke Kejari.
"Perkara yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mereka dapat mengambil barang tersebut di Kejaksaan Negeri Kapuas," kata Yunan, Kamis (5/12/2019).
Pengambilan itu, lanjut dia, tentu dengan menunjukkan identitas diri serta bukti kepemilikan yang sah.
"Untuk kendaraan bermotor mereka bisa menunjukan KTP atau SIM dan bukti kepemilikan berupa copy STNK dan BPKP dari kendaraan tersebut," jelas Yunan.
Barang bukti lainnya, lanjut dia, cukup menunjukan identitas diri. Kemudian untuk pengambilan tersebut bisa dilakukan pada jam kerja kantor, Senin hingga Jumat  pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Apabila pengambilan itu diwakilkan maka harus menunjukkan surat kuasa, dan pengambilan dilakukan pada jam kerja kantor," pungkas Yunan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama