BANJARBARU, MK - BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Banjarbaru, Selasa (17/12) di Grand Dafam Hotel Q-Mall Banjarbaru.
Dalam kegiatan ini, Kepala Cabang BPJS Banjarmasin, Opik Taufik
memberikan pemahaman soal ketenagakerjaan pada para pimpinan SKPD, di mana BPJS Ketenagakerjaan merupakan kembaran dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, meski hampir sama, tapi sebenarnya berbeda satu sama lain. Terkadang orang bisa salah persepsi jika mendengar BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS kesehatan yang dulunya bernama Askes, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dulunya bernama Jamsostek. Saya ingin menjelaskan lebih detail,” katanya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, lanjutnya, untuk melakukan sinergi bersama pemerintah daerah guna menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja di daerah. Ini sesuai Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, di mana negara melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk membuat setiap orang dapat hidup mandiri, tidak membebani sanak saudara apabila hal yang tidak diinginkan terjadi saat melakukan kegiatan kerjanya. Itu karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin tenaga kerja dari mereka berangkat bekerja hingga pulang kembali selepas bekerja.
Sementara itu, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Banjarbaru, Agus Widjaja mengatakan, program ini memberikan kepastian dan memberikan jaminan perlindungan, untuk pekerja yang dibiayai sesuai dengan kemampuan daerah.
"Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena kegiatan hari ini dapat terlaksana," jelasnya.
Dalam kesempatan ini turut diserahkan beberapa penghargaan, terkait sudah dilaksanakannya pemberian kesejahteraan jaminan sosial ketenagakerjaan dari SKPD kepada tenaga kerja. Penghargaan diberikan kepada SKPD terpilih, seperti Dinas Lingkungan Hidup yang meraih 3 penghargaan sekaligus dan RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Dalam kegiatan ini, BPJS mensosialisasikan dan memberikan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, agar tenaga kerja non ASN di Kota Banjarbaru bisa diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, biaya pengobatan dari jaminan keselamatan yang semuanya ditanggung BPJS KetenagaKerjaan.
Untuk yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja uang santunan sebesar upahnya dikalikan 48. Adapun yang mengikuti 2 program akan menerima manfaat santunan sebesar Rp42 juta dan mendapat beasiswa untuk dua anak dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Sedang untuk tenaga kerja yang dirumahkan tanpa digaji perusahaan nanti BPJS akan memberikan uang gajinya itu 100 persen jumlahnya untuk 6 bulan pertama menerima.[fahrizal]