Migrasi Bikin Penduduk Desa Berkurang

Migrasi Bikin Penduduk Desa Berkurang

KUALA KAPUAS, MK -  Perpindahan penduduk sebuah desa disebabkan berbagai alasan tertentu. Kondisi ini turut mengakibatkan berkurangnya jumlah penduduk di desa. Sejatinya perlu pemahaman secermat mungkin. 
Hal tersebut seperti diungkap Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto melalui Kabid Kelembagaan Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Selamat Sentosa.
"Dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengatur untuk persiapan pembentukan pemerintah desa yang baru. Sedangkan adanya dugaan kondisi penduduk kurang dari ketentuan tersebut, adalah desa yang sudah terbentuk dengan aturan lama," ujar Selamat, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, secara hukum penduduk yang kurang dari ketentuan UU Desa tersebut tidak terpaut dengan kondisi saat ini, disebabkan terjadinya perpindahan penduduk dengan berbagai alasan diantaranya ekonomi, apalagi disebut ada desa fiktif sangatlah tidak benar. 
Terpisah, Kepala Desa Suka Mukti  Kecamatan Kapuas Murung, Ardiansyah tidak membantah kalau jumlah penduduknya saat ini adalah 73 KK atau 290 jiwa sesuai dengan data e-KTP Disdukcapil Kapuas. 
"Di saat pembentukan dulu awal pembentukan Desa Suka Mukti tahun 1998 penduduknya berjumlah 361 KK sesuai Perda, masa transmigrasi PLG kemudian tahun 2012 mendapatkan pengesahan," jelas Ardiansyah.
Pada saat itu, lanjutnya, pembentukan desa Suka Mukti yang masuk dalam program PLG sangat sesuai dengan aturan berlaku. Namun seiring waktu terjadi perpindahan penduduk dan pembuatan aktual e-KTP seperti itulah adanya. 
"Desa yang dianggap tidak sesuai aturan UU Desa itu hanya untuk pembentukan desa yang baru, bukan desa yang sudah ada seperti di wilayah Kecamatan Kapuas Murung ini," pungkas Ardiansah.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama