Momen HAKI, Kejati Kalteng Ungkap Penyelamatan Uang Negara

Momen HAKI, Kejati Kalteng Ungkap Penyelamatan Uang Negara

PALANGKA RAYA, MK - Tanggal  9 Desember 2019 kembali diperingati masyarakat dunia sebagai Hari Anti korupsi Internasional (HAKI). Pun demikian di Kalimantan Tengah.
Beragam agenda mewarnai momen HAKI 2019. Semua kegiatan tentunya berangkat dari semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebagai lembaga negara yang juga fokus menangani pemberantasan korupsi, Kejasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah juga memaknai HAKI dengan komitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya dari Januari hingga November 2019 ini.
Usai upacara peringatan HAKI, Senin (9/12/2019), Kepala Kejati Kalteng, Adi Sutanto melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Drs Adi Santoso SH MH didampingi Kasidik Rahmad Isnaini SH MH kepada awak media mengungkapkan, saat ini Kejaksaan melakukan penyelidikan 39 perkara, 13 perkara ditangani Kejati dan 26 perkara ditangani Kejari.
Kemudian untuk penyidikan 13 perkara, Kejati menangani 4 perkara dan Kejari menangani 9 perkara. Selanjutnya, pra penututan 50 berkas perkara, 26 perkara ditangani Kejati dan 24 perkara ditangani Kejari, terdiri dari 10 hasil Kejari se-Kalteng. 
"14 perkara ditangani oleh jajaran kepolisian dari hasil penyidikan Polres se-Kalteng," jelasnya.
Ia juga menambahkan, eksekusi dari 31 perkara yang ditangani, 14 dari Kejari se-Kalteng termasuk penyelamatan uang negara dari perkara-perkara korupsi itu lebih dari Rp2.183.577.360,75.
"Di sana juga penyelamatan uang negara. Jadi setelah kita lakukan penyelidikan kepada rekanan juga sudah melakukan pengembalian keuangan negara. Dan terget yang ingin dicapai adalah optimalisasi penyelamatan dan pengembalian," pungkas pria kelahiran Jawa Timur ini.[deni]

Lebih baru Lebih lama