PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyerahkan hibah kendaraan roda empat kepada Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau.
Hibah mobil langsung diserahkan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Agung Nugroho dan Ketua Pengadilan Agama Sri Roslinda, Rabu (18/12/2019) di halaman Mess Pemda Pulang Pisau.
Bupati Edy didampingi Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Pulang Pisau, Daryatno mengatakan, penyerahan hibah kendaraan roda empat ini tiada lain sebagai bentuk sinergitas dan saling menunjang antar eksekutif dan yudikatif.
"Ini bentuk sinergitas kita (eksekutif) dengan jajaran yudikatif (PN dan PA Pulpis, red) sebagai penunjang kegiatan," ucapnya.
Menurut Edy, hibah mobil ini tidak lain juga sebagai upaya menunjang tugas dan fungsi PN dan PA. Maka perlunya dukungan fasilitas memadadi, terutama hibah mobil.
"Ini juga bentuk kesadaran kita dalam menyadari keterbatasan, baik dari pihak PN maupun PA, terutama untuk sarana prasarananya dan fasilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah," tutupnya.[manan]