Permudah Layanan Masyarakat, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Dua Aplikasi Ini

Permudah Layanan Masyarakat, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Dua Aplikasi Ini

BATULICIN, MK – Aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) plus Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) berbasis online, resmi diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (11/12/2019).
Aplikasi ini sendiri khusus diperuntukkan bagi aparatur kelurahan dan admin pada dinas yang menangani urusan kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Tanbu, H Murhansyah mengatakan, tujuan peluncuran aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan sekaligus memangkas birokrasi dalam proses pembuatan dokumen kependudukan antara kelurahan dan desa dengan Disdukcapil sendiri.
“Selama ini warga yang mengurus dokumen kependudukan ke kantor desa atau kelurahan, hanya sebatas mencari kata pengantar sebelum ke Capil. Dengan adanya aplikasi ini, perubahan dokumen dan pelayanan mutasi kependudukan bisa langsung dilakukan secara online di kantor setempat,” kata Murhansyah saat membuka Bimtek dan Sosialisasi Sipelanduk dan Nasiuduk.
Murhansyah mengingatkan kepada pihak kelurahan dan desa agar lebih cermat dalam penginputan data warga yang mengurus dokumennya.
“Dengan hadirnya Aplikasi ini kita sepakat dalam melayani masyarakat. Tidak ada data yang dimanipulasi, biarkan data apa adanya. Karena kita tidak ingin ada sebuah permasalahan hukum ke depannya, akibat dirugikannya salah satu pihak warga,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Des Rizal RRD menjelaskan, kegiatan ini merupakan proyek perubahan pada Diklat PIM IV.
Dengan adanya aplikasi yang telah dilaunching ini, setidaknya akan lebih mendukung program Disdukcapil dengan terpangkasnya birokrasi baik di bidang data maupun indentitas penduduk.
“Aplikasi ini sudah bisa dilaksanakan di sejumlah kelurahan atau desa. Untuk sementara masih sebatas indentitas kependudukan atau bidang data," imbuhnya.
Ke depan, Disdukcapil berharap aplikasi ini bisa dikembangkan menyeluruh. Untuk Akta dan Kartu Keluarga sudah bisa dilakukan di desa atau kelurahan, kendati pencetakan tetap di dinas.
"Jadi, dalam artian orang yang ke dinas itu tinggal cetak,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini dilakukan secara bertahap. Tentunya ada sejumlah desa yang turut serta dalam pengembangan aplikasi ini.
“Untuk sementara kita laporkan 3 kelurahan dan 1 desa. Ke depannya kalau ini memang lancar, nanti kita berikan aplikasi itu ke desa yang lain, tapi atas dasar permohonan dari desanya. Kita pun berharap semuanya mengembangkan aplikasi ini,” ungkapnya.
Sosialisasi aplikasi ini dikunjungi langsung Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor. Ia turut mengapresiasi atas peluncuran aplikasi tersebut.
Sudian meminta kepada pihak Disdukcapil dan pihak kelurahan dan desa agar lebih serius mengembangkan aplikasi ini demi mempermudah pelayanan kependudukan.
“Kita bersyukur suasana pelayanan di sini tak seperti dulu yang penuh antre, karena sekarang sudah dibantu mobil keliling. Semoga dengan aplikasi yang baru ini kantor Disdukcapil akan tambah sepi, artinya kita berhasil melakukan pelayanan secara online mulai desa atau kelurahan atau jemput bola ke desa yang susah terjangkau,” ucapnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama