PULANG PISAU, MK - Belum sampai 1 x 24 jam, jajaran Polsek Kahayan Hilir diback up Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku pencuri laptop di SDN 7 Pulang Pisau pada Kamis 19 Desember 2019, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AS (33), warga Jalan Karuhei Tatau, Kota Pulang Pisau.
Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah pihaknya mengantongi sejumlah keterangan dari para saksi bahwa sebelum kejadian ada seorang laki-laki sering datang ke lokasi SDN itu.
"Dari keterangan saksi diduga laki-laki yang berinisial AS tadi. Pelaku sering datang ke lokasi SD itu, dan keluar masuk ruangan sekolah hingga kuat dugaan pelakunya diduga AS," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Polsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo kepada awak media, Jumat (20/12/2019).
Bermodalkan keterangan tersebut, lanjut Widodo, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mem profil hingga pengecekan tentang keberadaan AS, termasuk mencari keterangan dengan teman-teman terdekat pelaku.
"Dari teman AS ini, kita dapati bahwa pelaku ada menawarkan laptop dengan harga murah. Nah, dari itu kita berkesimpulan pelaku ini saudara AS," terangnya.
Selain itu, tambah Widodo, pihaknya juga dibantu dengan ITE untuk melacak keberadaan pelaku, hingga jajaran Polsek Kahlir dan Resmob Polres Pulpis langsung mengamankan pelaku.
"Setelah kita amankan pelaku mengakui dan menunjukan dimana menyimpan 2 buah laptop hasil curiannya itu," ungkapnya.
Sementara, dari kejadian ini pelaku akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.[manan]