Awali 2020, Kejati Kalteng Percepat Penanganan Tipikor

Awali 2020, Kejati Kalteng Percepat Penanganan Tipikor

PALANGKA RAYA, MK - Diawal tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah siap melakukan gebrakan dengan mempercepat beberapa penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejati Kalteng, Mukri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Adi Santoso saat dikonfirmasi metrokalimantan.com di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020) mengatakan, hingga kini Kejati terus melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus, lanjut Adi, sudah ditangani dan berproses di Kejati Kalteng. Sementara ada juga kasus korupsi yang dibidik, karena berpontensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Di antara penanganan kasus korupsi tersebut adalah kasus korupsi bandara di Muara Teweh, kasus korupsi PDAM di Kapuas dan kasus Tipikor lainnya," ungkapnya.
Adi menjelaskan, sesuai dengan perintah pimpinan, petugas Kejati Kalteng mengejar target dengan penyelesaian kasus korupsi yang banyak menimbulkan kerugian negara.
Selain penanganan perkara korupsi, Kejati Kalteng juga tetap fokus dengan penelusuran aset, baik yang sudah menjadi terdakwa atau yang sudah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 
"Karena dari sinilah nanti kita bisa mengembalikan kerugian negara," tuturnya.
Untuk itu, Adi mengharapkan informasi dari masyarakat, teman teman media atau dari siapa saja yang bisa membantu Kejati Kalteng untuk melacak aset para terdakwa korupsi ini.
"Silahkan bisa langsung datang ke Kejati untuk memberikan informasi tersebut," pungkas pria kelahiran Jawa Timur ini.[deni]
Lebih baru Lebih lama