TAMIANG LAYANG, MK - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali membekuk satu pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, PR (27) warga Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini dibekuk di di depan Mapolsek Dusun Timur, Kota Tamiang Layang, Senin (20/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolresk Bartim, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fery Endro Priyawanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang dilakulan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah didapat akan membawa narkotika jenis sabu dari daerah Amuntai menuju Tamiang Layang.
"Mendapati informasi itu kita diback up oleh anggota Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (20/1/2020) malam.
Dilanjutkannya, melihat ciri-ciri pelaku yang di informasikan sedang menumpangi mobil dikemudikan Abeh Intano, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat langsung memberhentikan mobil tersebut.
"Ketika kita berhentikan mobil itu malah langsung masuk ke halaman Mapolsek Dusun Timur dan pada saat petugas ingin mengamankan pelaku, pelaku langsung melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi," bebernya.
Pada penggeledahan itu, lanjutnya, petugas berhasil menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro filter black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan dan saat dibuka ternyata berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram serta satu pipet kaca yang di akui milik pelaku.
Ditambahkannya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentgan narkotika," tegasnya.[kenedy]