BATULICIN, MK - Sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu di Grand Central Batulicin, Senin (27/1/2020).
Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamiluddin Malewa SE mengatakan, penyelesaian sengketa melalui acara cepat dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.
Menurutnya, penyelesaian sengketa dengan acara cepat dapat diajukan oleh peserta pemilihan atau berdasarkan pertimbangan pengawas pemilihan terhadap peristiwa di tempat kejadian.
"Pengajuan permohonan oleh peserta dapat disampaikan kepada pengawas pemilihan secara lisan atau tertulis," terangnya.
Penyelesaian sengketa, lanjutnya, dilakukan melalui musyawarah cepat yang dipimpin oleh pengawas pemilihan melalui proses pemeriksaan mulai dari pemeriksaan identitas para pihak yang bersengketa.
Kemudian memeriksa objek yang disengketakan, menanyakan keinginan dari para pihak yang bersengketa sampai kepada meminta keterangan dari saksi. Juga memeriksa bukti dan menawarkan kesepakatan kepada para pihak yang bersengketa.
Sementara itu terkait pasangan calon yang maju di Pilkada, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum resmi terdaftar, Bawaslu tak serta merta bisa menyalahkan.
"Jadi disebut dengan pasangan calon ini ketika dia sudah ditetapka. Inikan belum ditetapkan pada 8 Juli 2020 nanti," tuturnya.
Memang, sambung Kamiluddin, ada berapa kasus yang ditemukan di kota-kota lain terkait tersebarnya baleho-baleho. Kendati demikian, Bawaslu belum bisa melakukan tindakan penertiban sebab mereka belum ditetapkan sebagai calon, kecuali materi baleho tersebut terdapat foto ASN dengan lambang Parpol misalnya, dapat dikenakan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Jadi terlepas dari pelanggaran netralitas ASN, atau larangan kepada Bupati/Wakil Bupati melakukan mutasi sebagaimana disebut pada Ayat 3 Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, selama Bapaslon belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan, Bawaslu belum bisa berbuat apa-apa. Kalaupun baleho-baleho atau spanduk-spanduk mau ditertibkan, menurut hemat saya ada instasi pemerintah yang memiliki kewenangan itu," pungkasnya.[joni]
Tags
Kalimantana