PULANG PISAU, MK - Pelaku pembunuhan terhadap Liling (56) warga jalan Anang Damun RT 3, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, tidak lain dilakukan anak kandung korban sendiri.
Kasus pembunuhan terjadi pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku bernama Agus Iping (25), tega membunuh ibu kandungnya dengan memukulkan dacing atau timbangan ke bagian kepala korban, hingga tewas.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengungkapkan kronologi dan modus kasus tersebut.
Saat itu, kata Digul, sekira pukul 17.30 WIB pelaku pulang ke rumah dan mencari handphonenya namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tangki sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang tidak lain milik pelaku sendiri di dalam rumah.
Tidak lama, lanjut Digul, pelaku mengambil korek api dan langsung membakar sepeda motor tersebut. Melihat itu, ibu pelaku (korban) datang dari rumah tetangga, lalu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu.
Tak sampai di situ, kemudian pelaku mengambil sebuah timbangan besi atau dacing dan kembali memukul wajah ibunya satu kali hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah.
"Sempat ada cek-cok dengan korban dan adik pelaku," jelasnya.
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana.
Selanjutnya, tambah Digul, akibat kobaran api pada sepeda motor itu, api membesar lalu membakar rumah korban dan membakar rumah tetangga korban Anang alias Bapak Bogeh.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumah korban sekira pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan," tukasnya.[manan]