BANJARBARU, MK - Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah kosong yang dialami korban pada 30 Desember 2019 lalu di Jalan Sapta Marga Kota Banjarbaru.
Iptu Alhamidie bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (12/1/2020) dini hari di rumah neneknya di Banjarmasin.
Dari tangan pelaku, Rendy (29) warga Banjarmasin ini petugas berhasil menyita barang curian, di antaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin, 1 set kompor gas beserta tabung 12 kg dan 1 buah baju merek volcom.
“Dari keterangan pelaku, beberapa barang elektronik milik korban sudah ada yang dijual melalui online. Hasil penjualan dibagi dengan pelaku lain bernama Fikri yang saat itu juga mencuri bersamanya,” terang Kasat Reskrim, AKP Aryansyah.
“Kami langsung mengejar pelaku Fikri (19) warga Kelurahan Panggung Baru, Tanah Laut dan baru berhasil menangkapnya pada Selasa (14/1/2020) dini hari di Banjarbaru,” tambahnya.
Dari tangan Fikri ini petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 3 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas merek hush puppies dan 1 pasang sandal merk volcom.
Sementara sebagian barang elektronik milik korban juga sudah ada yang dijualnya melalui online.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menerangkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, di mana modus pelaku diketahui dengan cara mencari rumah yang dalam keadaan ditinggal penghuni.
Kemudian pelaku masuk dengan mencongkel salah satu jendela untuk selanjutnya mengambil barang berharga milik korban.
“Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini mengaku melakukan pencurian sebanyak 1 kali di Banjarbaru dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.[fahrizal]
Tags
Peristiwa