BATULICIN, MK - Penggunaan Dana Desa (DD) sejatinya harus memberi manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Apalagi DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene berasal dari uang pajak rakyat.
Alhasil, akan ada konsekuensi hukum bagi oknum aparat desa nakal yang menyalahgunakan DD. Tak ada alasan lagi pembangunan di desa terhambat, lantaran sudah dialokasikan dari DD.
Anggota Komisi lll DPRD Tanah Bumbu, H Fahwahisa Mahabatan, Senin (13/1/2020) mengatakan, sudah semestinya aparat daerah dan aparat desa yang dipercaya dan diberi tugas mengelola DD menjalankannya dengan sebaik mungkin.
Legislator yang juga membidangi masalah hukum ini juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat maupun para camat harus lebih intens memonitor kegiatan ini.
"Tidak perlu segan bertindak tegas, manakala ada penyimpangan ataupun kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa," tegasnya.
Pun demikian dengan Kepala Desa, harus berkoordinasi dengan BPD, RW/RT terkait pelaksanaan dan kebutuhan desa yang ada, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanah Bumbu, Nahrul Fajri mengungkapkan, pada 2019 Tanbu mendapatkan DD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp120 miliar. Sedang untuk 2020 ini naik menjadi Rp121,3 miliar.
Dana besar ini dibagikan kepada 144 desa di Bumi Bersujud. "Untuk pembagiannya tidak sama, melihat dari jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Sebab kebutuhannya kan berbeda," jelas Nahrul.
Teknik pencairan, lanjutnya, di 2020 ini berbeda dengan 2019. Pada 2019, pencairan dibagi 3 tahap, pertama pencairan 20 persen, kedua 40 persen dan ketiga 40 persen.
"Sementara untuk tahun 2020 ini, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen," imbuhnya.
Untuk proses pencairan, pengajuan DD harus sudah melalui penelitian dan diverifikasi sesuai administrasi yang berlaku.
"Ketentuan pencairan tahap pertama paling cepat pada bulan Januari, selambat-lambatnya bulan Juni," tuturnya.
Untuk pencairan tahap kedua dijadwalkan paling cepat pada Juni dan paling lambat sekitar Oktober. Selanjutnya pencairan tahap ketiga paling cepat pada Oktober dan paling lambat Desember.[joni]
Tags
Tanah Bumbu