KUALA KAPUAS, MK - Tujuan kunjungan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan untuk menggali referensi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas di dewan HSU.
Hal ini disampaikan Almien Ashar Safari, Ketua DPRD HSU usai melakukan pertemuan dengan Dewan Kapuas, Kamis (16/1/2020).
"Kami lihat di DPRD Kabupaten Kapuas ini sudah memiliki Raperda tentang pajak sarang burung walet dan Raperda penyertaan modal PDAM," ungkap Almien, kepada sejumlah awak media.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melaksanakan pembahasan dua Raperda tersebut. Selain itu, juga ada dua Raperda lain yaitu retrebusi perizinan tertentu dan retribusi jasa umum.
"Sehingga ada dasar bagi kami untuk meniru dan mengadopsi hal-hal yang perlu kami masukan ke dalam Raperda kami," ucap legislator muda ini.
Dikatakannya, pihaknya melakukan perubahan Raperda yang masih mempunyai kendala.
"Yang masih menjadi kendala kami adalah Raperda pajak sarang burung walet, sehingga perlu kami melakukan kaji banding ke daerah yang telah menyelesaikan Raperda sarang burung walet tersebut," ungkapnya.
Kendati pihaknya tidak spesifik ke sarang burung waletnya, tetapi di dalam Perda mengenai pajak daerah tadi ada substansinya mengenai sarang burung walet.
"Nah di situ kami masih ada perdebatan antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan tarifnya. Untuk mencari dasar itu kami perlu menggali referensi ke daerah lain, untuk memberikan persentase pajaknya berapa sehingga kami ke sini," jelasnya.
Terkait pajak penyertaan modal PDAM, menurutnya, di HSU terkendala sumber airnya.
"Kami bertanya ke sini bagaimana sumber air bersihnya. Karena di Kapuas dan di HSU tidak memiliki gunung dan hamparan airnya luas, di HSU dengan rawanya di Kapuas dengan pasang surutnya, sehingga ada memiliki kesamaan, sehingga kita perlu menggali referensi ke sini juga," terangnya.
Diharapkan dengan kunjungan tersebut mendapatkan hasil yang memang bisa diadopsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.[zulkifli]