BANJARBARU, MK - Dipimpin Iptu Alhamidie, Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus baru di sebuah kost di daerah Cindai Alus Kabupaten Banjar pada Jumat (3/1/2020) dini hari.
Kasus ini berawal dari kenalnya korban dengan pelaku melalui aplikasi Mi Chat. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama.
Saat di dalam mobil, pelaku melancarkan aksinya dan mencekoki korban dengan minuman keras yang memang sudah disiapkan pelaku.
Saat korban mulai mabuk kemudian meminta pelaku untuk mampir ke sebuah musala yang ada di daerah Jalan Kelapa Gading untuk buang air kecil, dan saat itulah pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan membawa kabur tas beserta isinya.
"Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan sepakbola Puma, namun pelaku sudah pindah," terang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya.
Pelaku yang diamankan mengaku bernama Suhardi Senja Marsudi. Pria 35 tahun warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri ini sudah 2 kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama, di daerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah ditempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Martapura Kota," ucap AKP Siti.[fahrizal]