PULANG PISAU, MK - Pelaku pembunuhan terhadap Liling (56) warga jalan Anang Damun RT 3, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, sudah diamankan di Mako Polres Pulang Pisau oleh jajaran Satreskrim Polres, Kamis (23/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka yang tidak lain adalah anak kandung korban itu diketahui bernama Agus Iping (25). Korban dibunuh pelaku dengan memukulkan timbangan dacing ke bagian kepala secara berulang-ulang, hingga korban tewas bersimbah darah di pelataran rumah.
Dalam rilisnya, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Wakapolres, Kompol Imam Riadi mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku tengah mencari Handphone atau handphone miliknya yang sempat dicarinya, tapi tidak ditemukan.
Kemudian, lanjut Imam, pelaku bertanya kepada ibunya (korban), namun korban saat itu tidak mengetahui keberadaan handphone dimaksud. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu.
Tak sampai di situ, kemudian pelaku mengambil sebuah timbangan besi atau dacing dan kembali memukul wajah ibunya berulang-ulang, hingga korban tewas di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Dari penuturan pelaku, dirinya saat itu mengkonsumsi obat batuk, jenis Seledryl sebanyak 1 keping," kata Imam.
Ditambahkannya, di waktu yang sama pelaku juga membakar motor miliknya yang diparkirkan di depan pintu masuk rumah, hingga menyebabkan kebakaran dua buah rumah, salah satunya rumah tetangga.
"Dari kejadian itu ditaksir kerugian hingga Rp220 juta. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan pelaku akan dikenakan pasal berlapis yang paling tinggi 15 tahun penjara," tuturnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku, Agus Iping, dirinya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan timbangan dacing di bagian kepala secara berulang-ulang.
"Tapi saya lupa mas berapa kali memukul ibu. Ini gara-gara ibu tidak dapat mencarikan handphone saya, saat itu juga saya habis minum obat Seledryl 1 keping. Jujur saya menyesal mas," ujar pelaku dengan cukup singkat saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (24/1/2020) di Mako Polres Pulang Pisau.[manan]