KOTABARU, MK - Perilaku bejat pria bernama Yadi, akhirnya terbongkar. Bermodal ancaman, pria 40 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya berinisial DS hingga berlangsung sekitar 2 tahun.
Zamzani, Ketua RT 02 Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara. Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/1/2020) mengatakan, perilaku Yadi sejauh ini tak menunjukkan keganjilan. Korban DS juga tidak menampakkan tanda-tanda kehamilan ataupun melahirkan.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafrudin melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono mengungkapkan, kronologis tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur bermula dari tahun 2017 hingga 29 Desember 2019.
Kejadian, lanjutnya, berawal saat korban DS berada di dalam kamar sedang berbaring, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam sambil memegang pisau dan mengancam akan membunuh jika menolak nafsu bejatnya.
"Dari hasil hubungan tersebut korban melahirkan seorang anak. Korban DS merasa keberatan langsung melapor ke kantor SPKT Polres Kotabaru," tuturnya.
Si pelaku yang tak lain ayah tiri korban melakukan persetubuhan dengan korban berulang kali selama rentan waktu dari 2017 hingga 2019.
Dengan laporan itu, pada Kamis 2 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas kepolisian bergerak menangkap Yadi di kediamannya di Jalan Bima Gang Jambu.
Petugas juga membawa serta barang bukti berupa 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar baju tidur warna kuning, 1 lembar celana tidur warna kuning, 1 lembar BH warna abu-abu, dan terakhir sebilah pisau.
"Yang bersangkutan mengakui sering melakukan hubungan badan dengan korban DS, selama dari tahun 2017 sampai 2019. Si pelaku tidak ingat lagi berapa kali melakukan," terang Imam.
Atas tindakan amoral ini, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Untuk proses hukum, tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru. Kepada korban juga akan dilakukan visum. Juga segera dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.[zainuddin]