Disnakertrans Pulpis Bakal Ajak Disnaker Provinsi Awasi Perusahaan Ini

Disnakertrans Pulpis Bakal Ajak Disnaker Provinsi Awasi Perusahaan Ini

PULANG PISAU, MK - Banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Naga Buana Aneka Piranti yang beroperasional di Kabupaten Pulang, menjadi perhatian serius oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Farisco, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggandeng Disnakertrans Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di bidang pengolahan kayu sengon di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalteng dalam hal pengawasan terhadap perusahan tersebut. Karena kewenangan melekat pada provinsi," ujar Farisco saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (15/1/2020).
Menurut Farisco, nantinya banyak pengawasan yang harus dilakukan bersama Disnakertrans Kalteng. Diantaranya masalah UMK dan jumlah karyawan yang masuk jaminan ketenagakerjaan  kesehatan, apakah itu sudah dipenuhi pihak perusahan atau belum.
"Nah ini nanti dalam hal pengawasannya masuk agenda kita bersama naker provinsi, karena semua kewenangan dalam hal pengawasan di provinsi. Tapi nanti tetap kita dampingi," ungkapnya. 
Ia menambahkan, sejauh ini seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah memenuhi ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau tidak salah ada sebanyak 38 perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulpis ini, dan penerapannya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama