TAMIANG LAYANG, MK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (10/11/2020).
Penangkapan ini terjadi sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lebo RT 29, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SMR (25) dan SA (42) yang keduanya warga Kelurahan Ampah Kota.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Endro P SE yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ampah dan akan melakukan traksaksi di Jalan Lebo.
Dari informasi itu, kata Ferry, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkapan di depan sebuah barak, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari pelaku ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di kolam depan barak yang sempat dibuang oleh SA. Sebelumnya satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari SMR seharga Rp200 ribu.
"Kita terus melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan kembali satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di halaman depan barak," ungkapnya, Sabtu (11/1/2020).
Diuraikannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, di antaranya dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam serta uang tunai Rp700 ribu.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.[kenedy]