Kasus ASN Palsukan Dokumen Nikah, Ini Kata Pj Sekda Pulpis...!

Kasus ASN Palsukan Dokumen Nikah, Ini Kata Pj Sekda Pulpis...!

PULANG PISAU, MK - Kasus pemalsuan identitas atau dokumen nikah yang dilakukan Aparat Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, berinisial HY, beberapa waktu lalu, mulai menjadi perhatian Pemkab setempat.
Bahkan Pemkab Pulang Pisau, melalui Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah mengintruksikan instansi terkait tempat tersangka dinas untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Pulpis.
"Kita sudah mengintruksikan intansi yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sejauh mana kasus ASN tersebut bergulir, baru kita tahu proses yang akan diterapkan nantinya," ucap Pj Sekda Pulpis, H Saripudin kepada sejumlah awak media, Kamis (30/01/2020).
Ia menjelaskan, ASN yang terlibat kasus hukum memang harus menerima konsekuensi berdasarkan peraturan yang
berlaku. Hukuman disiplin untuk ASN yang diduga melakukan pidana berbeda dengan ASN yang sudah terbukti bersalah.
"Kalau memang yang bersangkutan sedang berurusan dengan hukum memang ada saksi disiplin yang akan kita terapkan. Kalau memang terbukti bersalah maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, ASN akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Meski berstatus tersangka, namun ASN tersebut belum tentu bersalah.
"Pasti nanti akan ada konsekuensi hukumnya, hanya saja untuk status ASN nya kita masih menunggu hasil dari proses hukumnya," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama