Kasus Narkoba, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Kasus Narkoba, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, kembali menciduk seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (14/1/2020) dinihari.
Kali ini, pelakunya dibekuk di salah satu rumah kontrakan di Jalan Barito gang 10, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Terduga berinisial MA (39) pria berdomisili di Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu. Ia ditangkap karena terbukti melalukan tindak pidana narkotika menguasai, memiliki, atau menyimpan, barang haram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan tim dari Satresnarkoba Polres Kapuas, sekira pukul 01.40 WIB dinihari.
Terduga pelaku MA diamankan bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Barito itu ada aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku MA diringkus, kemudian setelah digeledah dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 sachet.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman membenarkan jika anggotanya sudah membekuk seorang pelaku baru tersebut.
"Dari pelaku MA ini polisi menyita 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat brutto sekitar 0,32 gram," beber Suherman, Rabu (15/1/2020).
Di TKP itu, polisi juga menemukan peralatan hisap sabu, yaitu 1 buah pipet kaca dan satu buah sendok  sabu terbuat dari sedotan. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berkaitan peristiwa itu. Turut diamankan 1 buah handphone Evercross serta uang tunai Rp500 ribu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian kata Suherman.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama