PULANG PISAU, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika, obat ilegal dan tidak berizin serta uang palsu di halaman Kejari setempat, Rabu (15/1/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, Pabung 1011/KLK, Mayor Inf Mulyadi, jajaran Kejari dan Polres Pulang Pisau.
Kepada wartawan, Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana yang sudah berketetapan hukum atau sudah inkrah oleh pengadilan.
Pemusnahan ketiga jenis barbuk itu, hasil penangkapan pihak Polres Pulang Pisau, sejak 20 September hingga 30 Desember 2019 lalu.
Di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba, peredaran obat yang ilegal dan tidak berlevel Depkes, uang palsu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Kita Kejari Pulpis sebagai eksekutor, jadi segera kita lakukan pemusnahan," ucap Kajari.
Ditambahkannya, pemusnahan barbuk tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengambil langkah dalam pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Handep Hapakat ini.
"Karena Pulpis termasuk daerah yang cukup tinggi terkait kasus narkoba, jadi masalah ini harus diberantas bersama-sama seluruh pihak," tutupnya.
Sementara, di tempat yang sama Bupati Edy mengapresiasi usaha yang dilakukan jajaran Polres dan Kejari atas keberhasilan dalam melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Pulang Pisau.
Adapun bentuk nyata dari keseriusan tersebut, baik kepolisian, kejaksaan dan pemerintah yaitu dilakukannya pemusnahan barang bukti pada hari ini.
"Tidak dipungkiri Pulpis adalah daerah lintasan, jadi perlu kerja bersama dalam memberantas peredaran narkoba di daerah kita ini. Kami dari jajaran Pemkab Pulpis selalu mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama ini," tutupnya.[manan]