KUALA KAPUAS, MK - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kuala Kapuas plus 1 tenaga kontak terjaring penertiban petugas Satpol PP Kabupaten Kapuas saat berada di pusat belanja, pasar Blok R. Mereka terjaring karena keluyuran saat jam kerja, Senin (6/1/2020).
"Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar Blok R. Ada yang sedang berbelanja, dan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sahripin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas.
Mantan Camat Kapuas Timur ini menambahkan, pihaknya menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja. Kendati demikian petugas tidak memberikan sanksi apapun kepada para pegawai tersebut.
Dinas ini hanya mencatat nama dan instansi tempat ASN yang terciduk, dan selanjutnya mereka dilepaskan kembali.
"Setelah kita catat indentitasnya, kita lepas lagi sambil diberi peringatan," terangnya.
Dinas Satpol PP dan Damkar mengimbau seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas ke depannya agar membawa surat izin dari atasan jika keluar kantor pada jam kerja. Ini agar ada kejelasan tujuan. Razia ini sekaligus mengawali kerja tahun 2020.[zulkifli]