KUALA KAPUAS, MK - Proses rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 oleh KPU Kapuas kini sudah resmi dimulai.
Masa pendaftaran di KPU Kapuas digelar sejak 18 hingga 24 Januari 2020. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar untuk posisi, sebagaimana pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Kapuas tentang seleksi calon anggota PPK.
Satu di antaranya adalah tidak menggunakan narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba.
"Untuk pelamar, harus membuat surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika," kata Muntiara, Komisioner KPU Kapuas, Divisi SDM dan Parmas, Sabtu (18/1/2020).
Muntiara menyebut, peserta pelamar diwajibkan membuat surat pernyataan bebas narkoba itu dan ditandatangani di atas matrai oleh pelamar.
Hal ini pun sudah dikoordinasikan oleh KPU Kapuas dengan pihak, KPU Provinsi dan Pusat.
"Saat ini tercatat sudah 80 pelamar, kami menerima hingga 24 Januari ke depan," imbuh dia.
Di Kabupaten Kapuas sendiri dibutuhkan sebanyak 85 orang yang nantinya dibagi ke 17 Kecamatan. Dengan kata lain satu kecamatan akan ada lima personel PPK.[zulkifli]