PALANGKA RAYA, MK - Dalam sehari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan, Rabu (22/1/2020).
"Mereka ditangkap beserta barang buktinya di dua tempat dan jam yang berbeda dalam satu hari. Kita masih gali dan kembangkan untuk mengejar jaringan mereka," ucap Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianti SIK dalam rilis singkatnya yang diterima media ini, Kamis (23/1/2020).
Dua orang pelaku bisnis haram tersebut di antaranya Nur Iqbal (39) yang ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dari tangan Iqbal ini pihaknya berhasil mengamankan satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 50,88 dan sebelas paket sedang dengan berat kotor 46,58 Gram.
Sedangkan Supiyan (45), pihaknya mengamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor 50,99 gram serta sepuluh paket sedang dengan berat kotor 47,97 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya pun turut diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng. Kami terus mengembangkan perkara tersebut, karena diduga kuat keduanya dikendalikan oleh bandar besar yang saat ini belum diketahui keberadaannya," tegasnya.[kenedy]