Lagi, Polisi Amankan Pengguna Narkotika di Kapuas

Lagi, Polisi Amankan Pengguna Narkotika di Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Belum sampai sepekan, dua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan. Kini polisi kembali menangkap seorang pemuda berinisial NA di wilayah hukum Polres Kapuas. 
Pemuda 30 tahun terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga kelurahan Selat Dalam ini diamankan di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, pada waktu subuh Senin (13/1/2020) sekira jam 05.00 WIB.
Penangkapan tersangka NA ini sebagaimana laporan kepolisian nomor LP/06/I/RES.4.2/2020/Kalteng/Res Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman membenarkan pengungkapan kasus penyalahguna narkotika tersebut.
"Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan mendalam,"  kata Suherman, Senin (13/1/2020).
Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeladahan. Pelaku tak dapat mengelak dan ditemui barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, pada terlapor NA, petugas menemukan barang bukti satu buah paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram," bebernya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu. Turut diamankan 1 buah handphone merek Samsung warna hitam, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih KH 1402 TQ.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Suherman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tentang narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama