KOTABARU, MK – Jajaran Satresnarkoba Polsek Pulau Laut Barat kembali menggagalkan transaksi narkoba. Pelaku bernama Agus (36) juga langsung diringkus di Desa Sepagar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Joko Purwanto menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya di jalan provinsi di Desa Sepagar.
“Anggota kami melakukan pemeriksaan kepada Agus dan temannya Basir," tutur Joko.
Merasa dicurigai, tiba-tiba Basir melarikan diri dan sempat membuang sebungkus kotak rokok. Setelah diperiksa isi dari kotak tersebut, ternyata adalah sabu.
Untuk Agus, lanjut Joko, berhasil diamankan di Mapolsek Pulau Laut Barat. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam dompet
Menurut keterangan Agus, lanjutnya, sabu tersebut akan dijual Basir di daerah Pulau Laut Barat.
Kini Agus bersama barang bukti diamankan di Polsek Pulau Laut Barat untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.[zainuddin]