Lagi, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Banjarbaru

Lagi, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Banjarbaru

BANJARBARU, MK – Unit Resmob Polres Banjarbaru Sat Reskrim Polres Banjarbaru gencar mengungkap berbagai kasus pencurian rumah yang terjadi di Kota Banjarbaru.
Ini dibuktikan dengan kembali mengungkap kasus pencurian atau bongkar rumah dengan menangkap pelaku bernama Sa’id Hasan (46) warga Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (14/2/2020).
“Kami diback up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya di Jalan Mutiara Dalam Gg.Mutiara Kel.Kelayan Selatan Kota Banjarmasin," terang AKP Aryansyah.
Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Banjarbaru yang diingatnya saat mencuri di Komplek Widya Citra Elok III Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru pada Desember 2019.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak laptop, merek HP warna hitam lengkap dengan mouse, 2 buah hardisk external dan 3 buah flashdisk milik korbannya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Dari keterangan pelaku ini barang hasil curian berupa laptop sudah dijualnya seharga Rp600 ribu ke Sulaiman Als Iman. Kemudian tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap Iman ditempat kerjanya di daerah Kelurahan Bunga, Kota Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya di Komplek Cempaka Putih Kebun Bunga, Kota Banjarmasin, petugas berhasil menemukan 20 buah laptop berbagai merek yang turut disita.
"Adapun merek laptop yang kami amankan diantaranya 7 buah merek Acer, 6 buah merek Asus, 1 buah merk Del, 1 buah merek Axio dan 3 buah merek Toshiba," pungkas Aryansyah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati S.Ap menuturkan, untuk pelaku Sa’id Hasan ini memang seorang residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan atau spesialis bongkar rumah dan beraksi seorang diri.
“Saat ini kami terus mendalami asal laptop tersebut. Sementara pengakuan Sulaiman Als Iman ini sudah sebanyak 5 kali membeli laptop dari pelaku Sa’id Hasan," terangnya.
Untuk pelaku Sa’id Hasan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 
Sementara Sulaiman Als Iman akan dijerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat / tadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[fahrizal]


Lebih baru Lebih lama