KUALA KAPUAS, MK - Pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil Kijang Innova DA 1312 WH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan 1 orang penumpang.
Insiden itu terjadi di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu (26/1/2020).
"Sudah ditetapkan tersangka hari ini kami sudah mulai melakukan penahanan," kata Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto Leonardi Kramaja, Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DA 1312 WH, dikemudikan Riky Riyanto (33), melaju dengan kecepatan tinggi dan mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon di pinggir jalan, hingga mengakibatkan satu penumpang tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi di ruas Jalan Trans Kalimantan, atau Jalan Jepang tepatnya di depan terminal Kapuas.
Diketahui korban tewas seorang wanita bernama Putria (19) warga beralamat Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas merupakan penumpang yang duduk di samping sopir mobil warna hitam itu.
Zulyanto menuturkan, pengemudi tersebut padahal telah memiliki surat izin mengemudi atau SIM sehingga kecakapan dalam berkendara sudah mumpuni.
"Tetapi terjadinya kecelakaan di awali dari adanya pelanggaran," ucap Zulyanto.
Menurut mantan Kasat Lantas Barut ini, berdasarkan hasil di TKP penyebab laka tersebut berawal dari faktor kecepatan serta ketidaksiapan kendaraan.
Kemudian faktor cuaca yang mendukung yakni hujan, sehingga menyebapkan licin nya jalan berakibat mobil tergelincir.[zulkifli]