PALANGKA RAYA, MK - Lima terdakwa kasus perkara korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat sudah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2020).
Lima terdakwa itu, yakni Fitriadie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maulidya selaku Direktur PT Talawang Nampara Perkasa (TNP), dan H Yasmun selaku Komisaris Utama PT TNP, Fery Niagara selaku pelaksana pekerjaan, dan mantan Kadisperindagkop Kabupaten Pulpis, Fauzi Tambang.
Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mahdiannoor, ketiga kliennya, yakni Fitriadie, Maulidya Ariyas dan H Yasmun, masing-masing sudah divonis hakim. Untuk Fitriadie dan Maulida Ariyas mereka divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan untuk H Yasmun divonis hakim 1 tahun 10 bulan dan mengembalikan uang Rp40 juta dan uang pengganti Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
"Dari hasil vonis hakim ini, ketiga klien kita menerima," ujar Mahdiannoor saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jumat (3/1/2020) via selulernya.
Menurut pihaknya, vonis tersebut hanya mendukung niat baik dari ketiga klien kami. Sebab, ketiga kliennya telah menerima dan sudah sesuai.
"Jadi kami selalu PH tidak berhak untuk menyatakan banding. Ya, semoga saja klien kami ikhlas menerimanya dan menjalaninya," tutur Mahdi.
Sementara, belum ada keterangan resmi vonis dari dua terdakwa lainnya, yakni Fauzi Tambang dan Fery Niaga. Namun, informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, Fery Niaga dikabarkan telah divonis hakim 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,523 miliar atau diganti 1 tahun kurungan.
Sedangkan untuk Fauzi Tambang sendiri dikabarkan mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara, kasus ini bermula hasil audit BPK RI yang mana negara telah mengalami kerugian sebesar 2,7 miliar lebih pada pembangunan pasar Handep Hapakat di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016 lalu.[manan]