Molor dari Target, Kontraktor Pintu Gerbang Batas Kota Disanksi Rp2 Juta per Hari

Molor dari Target, Kontraktor Pintu Gerbang Batas Kota Disanksi Rp2 Juta per Hari

BANJARBARU, MK - Proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar diperkirakan selesai pertengahan Februari 2020 mendatang. Awalnya pembangunan ini ditarget selesai akhir 2019 lalu.
Proyek yang terletak di Jalan A Yani Km 18 Kelurahan Landasan Ulin Barat itu, target penyelesaiannya molor dengan dalih pembangunan pintu gerbang setinggi 12 meter mengalami sedikit masalah teknis.
Kondisi ini seperti disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Abdussamad saat ditemui metrokalimantan.com, Senin (6/1/2020).
“Atas keterlambatan menyelesaikan pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru, kami pihak Dinas memberikan sanksi kepada kontraktor yang bersangkutan berupa denda sebesar Rp2 juta per hari. Kami memberikan tambahan waktu pembangunan selama 50 hari, terhitung dari 1 Januari,” tegasnya.
Abdussamad menerangkan, penyebab terlambatnya penyelesaian pembangunan ini dikarenakan waktu pelaksanaan proyek itu sangatlah singkat dan APBD yang tersedia tidak mencukupi.
Menurutnya, jika tak mampu menyelesaikan proyek ini dalam 50 hari ke depan, kontraktor akan diblacklist oleh Dinas PUPR Banjarbaru
"Jika dalam penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari belum rampung katanya, pihaknya akan memutus kontrak dan melakukan blacklist kepada kontraktor terkait, dalam Hal ini CV Dita," jelasnya. 
Kendala di lapangan disebutkan juga lantaran adanya aksi protes dari masyarakat setempat. Warga menuding titik pembangunan proyek menghalangi jalan masuk ke tanah kaplingan milik mereka.
"Akhirnya setelah melakukan musyawarah yang dimediasi pihak Kelurahan Landasan Ulin Barat, kita putuskan akan membangunkan jalan alternatifnya yang nanti dimasukan ke dalam usulan di Musrembang Kecamatan,” pungkasnya.[fahrizal]

Lebih baru Lebih lama