PALANGKA RAYA, MK - Oknum dosen FKIP Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/1/2020). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Dari pantauan metroKalimantan.com, oknum dosen UPR menjalani sidang tertutup. PS tampak keluar dari ruang persidangan dengan menggunakan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Oknum dosen UPR ini digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas Kejari Pangka Raya menuju ruang tahanan di PN Palangka Raya.
Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) PS, Ifik Haryanto mengatakan, surat dakwaan tercecer.
"Tercecer entah ke mana, saya tidak bisa kasih informasi buat kalian. Nanti ikuti saja sidang berikutnya pada hari Senin mendatang," pungkasnya.[deni]