Perusahan Wajib Terapkan Gaji UMK dan Jaminan Ketenagakerjaan

Perusahan Wajib Terapkan Gaji UMK dan Jaminan Ketenagakerjaan

PULANG PISAU, MK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Farisco menekankan kepada seluruh perusahan yang beroperasi dan berinvestasi di Pulang Pisau wajib menerapkan gaji minimum atau UMK kepada seluruh karyawannya. 
Karena ketentuan tentang kesejahteraan para tenaga kerja sudah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Disnaker sendiri sudah menyampaikan kepada seluruh perusahan di Pulpis ini terkait Pergub tentang UMK itu," ucap Farisco saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, penekanan ini disebabkan ada salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, kurang kooperatif berkoordinasi dengan Disnaker setempat.
"Jujur yang kita maksud ini PT Naga Buana. Sejauh ini pihaknya kurang kooperatif dengan kita (Disnaker) dalam berkoordinasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain masalah UMK, perusahan tersebut juga masih belum melaporkan karyawannya, berapa yang masuk di BPJS Kesehatan dan berapa yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini tentunya jadi polemik kita bersama, khususnya bagi karyawan. Karena ini merupakan sebuah jaminan bagi karyawan hingga mereka merasa aman bekerja di situ," imbuhnya.
Dari itu, kembali ditekankan Farisco agar hak-hak karyawan ini dapat diterapkan di masing-masing perusahaan yang saat ini beroperasi di Bumi Handep Hapakat ini.
"Jadi dua hal itu dulu yang perlu diperhatikan pihak perusahan. Jangan main-main lo, ini bila diindahkan maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum," tutupnya.
Sementara, menanggapi hal tersebut, pihak Naga Buana dalam hal ini disampaikan General Manager (GM) di perusahaan tersebut, Rudy Harmawan, mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menerapkan UMK yang sesuai Pergub sekitar Rp2,9 juta per bulan. 
Itu, menurutnya, saat ini perusahan masih belum maksimal dalam produksi, karena pada bulan Desember 2019 lalu baru aktif beroperasi.
"Jadi, lambat laun akan kami penuhi hak-hak karyawan tersebut," ujarnya kepada media ini, Selasa (14/1/2020) di kantor perusahan setempat.
Selanjutnya, ditanya terkait target perusahaan kapan bisa menerapkan UMK itu, dirinya menjawab semuanya berproses dan menyesuaikan dari target perusahan.
"Yang pastinya kami tetap akan menerapkan gaji UMK itu, hanya saja saat ini produksi kami masih diluar target perusahaan. Target kita sendiri ekspor 100 hingga 200 kontainer perbulannya, saat ini masih 5 sampai 8 kontainer saja," terangnya.
Ia menambahkan, selain belum memenuhi target produksi hingga ekspor, saat ini pasaran sangat jatuh. 
"Jadi, kami mohon dimengerti," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama