PHU Kemenag Pulpis Serahkan 62 Berkas Pembuatan Paspor CJH

PHU Kemenag Pulpis Serahkan 62 Berkas Pembuatan Paspor CJH

PULANG PISAU, MK - Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penyerahan berkas pembuatan paspor Calon Jemaah Haji (CJH) untuk tahun 2020.
Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi kelas I Palangka Raya, Rabu (15/1/2020). Bagi CJH yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2020 M harus memenuhi ketentuan paspor yang berlaku. 
Ini sebagaimana dijelaskan Kasi  PHU, Darlan melalui Pelaksananya, H Jalil Muqaddas didampingi Pelaksana, Irnawati.
"Paspor calon jamaah haji itu ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti yang diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Alhamdulillah,vkami telah melaksanakan penyerahan berkas yang dimaksud," ucap Jalil.
Ia menuturkan, berdasarkan data dari pihaknya, Calhaj Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ada sebanyak 62 orang.
Sebelumnya, lanjut Jalil, tercatat 66 orang, akan tetapi 3 menunda, dan 1 meninggal dunia. Jadi sisa 62 orang. Adapun dari 62 orang CJH itu, yang belum memiliki paspor sebanyak 51 orang.
"Kami telah menyerahkan berkas pembuatan paspor untuk 48 orang (kolektif). Ada 11 orang yang sudah memiliki paspor, dan ada 3 orang yang mengurus paspornya secara individu," tuturnya.
Rencanannya, tambah Jalil, pihaknya melakukan Pelayanan Perekaman Pembuatan Paspor CJH tahun 2020 ini, dan itu dijadwalkan pada minggu ke-4 pada bulan Januari 2020, bersama dengan Petugas Imigrasi Kelas I Palangka Raya yang berkenan datang langsung ke Kankemenag Kabupaten Pulang Pisau.
"Alhamdulillah, jadi para Jemaah tidak perlu ke Palangka Raya untuk perekaman dan sebagainya, karena petugas akan datang ke Kankemenag Pulang Pisau," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama