PULANG PISAU, MK - Polres Pulang Pisau berhasil meringkus sindikat pencurian sarang burung walet yang beroperasi di empat kejadian perkara di wilayah hukum Polres setempat.
Dalam hal tersebut, sedikitnya ada 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap. Ini juga merupakan hasil pengembangan bersama Satreskrim Polres Kapuas, hingga dikembangkan kembali, akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
"Para pelaku ini bekerja sama dengan Satpam yang menjaga sarang burung walet yang menjadi terget kejahatan mereka," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, didampingi Wakapolres Pulpis Kompol Imam Riadi, Kasatreskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra, Senin (27/1/2020) dalam jumpa pers di Mapolres.
Kemudian, lanjutnya, para pelaku memasuki sarang dengan cara memanjat tembok dengan menggunakan tali, setelah masuk kedalam dan memanen, selanjutnya dikeluarkan dan dijual.
Dijelaskan Siswo, dari kesepuluh pelaku yang berhasil diamankan itu, di antaranya Satpam atau penjaga sarang walet yang terlibat dalam kejahatan tersebut sudah menjalankan aksinya lebih dari satu tahun yang lalu.
Hasil curian para pelaku itu, sambungnya, dijual kepada seseorang penadah di wilayah Banjarmasin, (Kalimantan Selatan). Untuk penadah sendiri saat ini juga masih diburu pihak kepolisian setempat.
"Untuk alat bukti sendiri yang berhasil kita amankan, berupa handphone, alat-alat yang digunakan, dan juga CCTV serta rekamannya yang kita dapatkan disalah satu TKP,” terangnya.
Ia menambahkan, dari empat kejadian perkara ini, ditaksir kerugian materi ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku dengan cara berkelompok di masing-masing TKP.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku, yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.[manan]