Miras ini ditemukan petugas gabungan setelah menggrebek salah satu ruko yang beralamat di Jalan Pangeran Kusuma Negara atau seberang Pasar Limbur Raya Kotabaru.
Babinsa Koramil 1004-08/Kotabaru, Serda Arbani Babinsa mengatakan, penggerebekan miras ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya penjualan miras dengan bebas.
"Kami bersama anggota langsung menuju ke lokasi penjual miras untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil dari penggerebekan, ternyata benar barang yang kami temukan sangat banyak dan dari berbagai jenis merek miras," terang Arbani.
Saat diperiksa, tim mendapati barang bukti miras 12 karung atau 24 dus. Untuk sementara jenis minuman yang ditemukan tim gabungan adalah airport, anggur merah, fodka dan mensen. Barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kotabaru untuk menindaklanjuti.
"Kami sebagai Babinsa hanya mengamankan dan melaporkan," imbuhnya.
Setelah dikonfirmasi, pemilik miras ilegal tersebut diketahui berinisial AS (45), warga Komplek Pasar Kemakmuran.
Kanit Krimsus Polres Kotabaru, Aipda Muhammad Kanzil menerangkan, ada laporan dari SPKT tentang informasi peredaran miras di salah satu toko Fajar Asia. Setelah mendengar laporan tersebut, anggota piket langsung menuju lokasi untuk pengembangan kasus.
"Untuk mendalami kasus peredaran miras, pihak kepolisian kembali memeriksa apa yang telah ditemukan nanti. Kita akan kembangkan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan peredaran miras tersebut," jelasnya.
Menurutnya, pengedar miras yang tidak memiliki izin akan diproses sesuai hukum yang berlaku.[zainuddin]