KUALA KAPUAS, MK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dilantik sejak 19 Agustus 2019 lalu. Namun hingga hari ini, Rabu (8/1/2020), 40 wakil rakyat itu belum menerima baju seragam berupa Pakaian Sipil Harian (PSH) hingga Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Padahal ketentuan pakaian tersebut bagi anggota DPRD telah diatur melalui Permendagri nomor 6 tahun 2016.
"Sampai hari ini kami belum terima seragam dari Setwan, nah padahal ini diukur sudah sejak Oktober, Nopember 2019 lalu," kata Rahmad Zainudin, anggota DPRD Kapuas, Rabu (8/1/2020).
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan anggaran terkait pengadaan pakaian seragam tersebut, yang dianggarkan di 2019. Selain itu, tidak ada laporan perkembangan tahapan pembuatan seragam itu hingga saat ini.
Senada, H Darwandie, anggota DPRD dari fraksi PPP menuturkan, pada tahap pertama mereka memang telah menerima stelan jas beserta pin.
"Yang belum diterima itu baju untuk pelaksanaan dinas harian, PSR, PSH nah itu yang belum diterima. Karna ini sudah dianggarkan seharusnya kita sudah terima," kata Darwandie.
Dirinya juga mempertanyakan, jika pengadaan pakaian tersebut dianggarkan pada 2019 tapi belum ada realisasi.
"Kalau itu dianggarakan pada 2019, apakah bisa dilaksanakan 2020," tandanya.[zulkifli]