Sempat Buron, Pelaku Aniaya Istri di Desa Tejepan Diamankan Polisi

Sempat Buron, Pelaku Aniaya Istri di Desa Tejepan Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Polsek Kapuas Murung dibackup unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pria berinisial Rd (33), terduga pelaku penganiaya istrinya sendiri itu sebelumnya sempat melarikan diri.
Hm (28) wanita malang ini menjadi korban KDRT, penganiayaan pelaku hingga korban bersimbah darah akibat luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri dan pergelangan tanggan yang dilakukan suaminya sendiri. 
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/1/2020) pagi, di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas, Murung Iptu Subandi mengatakan, pihaknya melakukan upaya penggalangan secara persuasif kepada keluarga pelaku, juga kepada tokoh masyarakat setempat.
"Pada Jumat 24 Januari 2020, sekitar jam 23.00 WIB pelaku bisa diamankan dengan bantuan keluarga pelaku serta tokoh masyarakat," kata Subandi kepada metrokalimantan.com, Minggu (25/1/2020).
Penangkapan pelaku ini, lanjut Subandi, sebagaimana dengan laporan Polisi nomor  LP/02/I/RES.1.6/2020/Kalteng/Res Kps/Sek Kps Murung, tertanggal 24 Januari 2020, adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku Rd terhadap korban Hm yang tak lain adalah istrinya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat (2). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. 
"Saat ini pelaku di amankan di rutan Polsek Kapuas Murung guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama