BANJARMASIN, MK - Komisi II DPR bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepakat memastikan tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini diketahui berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.
Merespon hal tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut tengah mengupayakan antisipasi agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya belum crosscheck, coba tanya BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red)," tuturnya saat ditanya perihal jumlah honorer yang bakal diberhentikan, Jumat (24/1/2020).
Mengenai antisipasi berkaitan dengan pegawai Pemkot, pihaknya masih merundingkan dua pilihan.
"Apakah nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau mereka ikut tes kemudian diangkat menjadi tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," terangnya.
Saat ditanya perihal kendala usia pegawai, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini berdalih tentang sifat kebijakan dalam hal ini.
"Yang telah ada ini harus ada treatmen-nya. Jangan ini menjadi beban di daerah dan konflik di daerah juga," tutupnya.[wahyu]