KUALA KAPUAS, MK - Menyikapi masih adanya dugaan aktivitas illegal mining di wilayah Kabupaten Kapuas, kepolisian setempat terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan.
Seperti kali ini di Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (27/1/2020).
Di lokasi ini dilakukan pemasangan imbauan larangan illegal mining serta pemasangan police line. Giat ini dipimpin langsung Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng Kombespol Royce.
Juga turut serta Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Kapuas, Kapolsek Kapuas Tengah, serta Personel Polres Kapuas.
Dari kegiatan itu, tidak ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar. Di lokasi itu hanya ditemukan pondok-pondok yang terbuat dari kayu berdinding terpal.
Hanya saja di lokasi ini ditemukan beberapa barang bukti berupa tiga buah mesin dompeng, satu buah mesin kato, pipa tiga meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol, dan selang spiral.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombespol Royce melalui Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama mengungkapkan, tujuan pemasangan imbauan illegal mining atau penambangan liar ini untuk menyadarkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kapuas Tengah dan umumnya di Kabupaten Kapuas.
"Ini dimaksudkan agar tidak melakukan kegiatan tersebut, karena melanggar hukum," tegasnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan hutan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat, terlebih ingin menjaga kelestarian hutan itu sendiri, dianggap perlu Polri menghimbau kepada masyarakat larangan penambangan liar agar tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.[zulkifli]