KUALA KAPUAS, MK - Sebagai tindak lanjut 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas membentuk 3 Panitia Khusus atau Pansus.
Pembentukan Pansus tersebut disampaikan dalam agenda rapat peripurna DPRD Kapuas, Selasa (14/1/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Algrin Gasan menjelaskan, sejumlah tahapan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) antara pemerintah dan DPRD.
Dijelaskan politisi partai Golkar ini, setelah disepakati pembentukan Raperda, maka dibentuk panitia khusus (Pansus) yang melakukan pengkajian Raperda tersebut.
"Ya, hari ini kan pengajuan 11 Raperda, dewan akan melakukan pembahasan melalui Pansus nantinya. Kemudian dilakukan pengkajian, harmonisasi dan finalisasi oleh Bapemperda, sebelum dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi untuk dilakukan konsultasi," jelas Algrin.
Maksud dibentuknya Pansus itu, lanjut Algrin, agar lebih efektif dan efesien, karena ada batas waktu yang ditetapkan.
"Pansus kan ada batas waktunya dan dapat dilakukan penambahan waktu," imbuhnya.
Dikatakannya, terkait pembahasan 11 Raperda itu, DPRD membentuk 3 Pansus yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kapuas.[zulkifli]