KUALA KAPUAS, MK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (7/1/2020).
Sasaran sosialisasi pengosongan bahu jalan di kawasan pasar ditujukan terutama kepada para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek hingga para pengelola parkir yang berada di kawasan Jalan Melati dan Jalan Mawar Kota Kuala Kapuas.
Sosialisasi itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Tugas dan Fungsi Sat Pol PP dan Damkar.
Surat dari Kepala Sat Pol PP Kapuas bernomor 331.1/07/POL PP-PK/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang pengosongan bahu jalan atau trotoar di jalan Mawar dan Jalan Melati yang disampaikan langsung anggota Satpol PP dan Damkar kepada pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir untuk mentaati imbauan.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, di antaranya sosialisasi itu kami lakukan melalui imbauan melalui surat resmi yang kami sampaikan langsung," kata Syahripin S.Sos, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas.
Sebab, lanjut dia, pada lokasi tersebut merupakan potensi lokasi rawan pelanggaran Perda.
"Kami ingin sosialisasi yang kami lakukan ini dapat diindahkan oleh masyarakat terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir agar tercipta kota Kapuas yang tertib dan tidak semrawut," pungkasnya.[zulkifli]