PALANGKA RAYA, MK - Tugas dan tanggung jawab Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, sejauh ini tampak belum sepenuhnya tersosialisasikan. Bahkan juga belum terimplementasikan secara optimal.
KPID Kalteng saat ini dalam melaksanakan tugas dan program kerja, masih menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Kalteng melalui dana hibah.
Untung menyelaraskan kegiatan dan program kerja Tahun Anggaran 2020, Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi komisioner lainnya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kalteng, Rabu (19/2/2020).
Kedatangan mereka diterima Asisten I Sekda Kalteng, Lies Fahimah di ruang kerjanya.
Pada kesempatan ini, Henoch menjelaskan tentang progres program kerja yang telah dilaksanakan berkaitan dengan tupoksi KPID di bidang penyiaran dan menyampaikan sejumlah kendala yang tengah dihadapi.
"KPID saat ini mengajukan perpanjangan SK ke gubernur terkait masa bhkti komisioner. Ketentuan periodesasi komisioner yang ada saat ini masih melaksanakan tugas dan akan berakhir hingga terpilihnya komisioner baru masa jabatan berikutnya," paparnya.
Henoch berharap, anggaran hibah Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan dan disetujui DPRD dan Pemprov Kalteng agar dapat direalisasikan.
"Anggaran hibah, selain untuk keperluan operasional kantor, juga untuk membiayai kegiatan dan program kerja. Ini mengingat hingga Februari 2020 ini baik komisioner dan staf masih belum menerima gaji," ungkapnya.
Sementara itu mewakili Pemprov Kalteng, Lies Fahimah berjanji akan menindaklanjuti poin-poin penting yang disampaikan KPUD Kalteng ke Sekda.
"Saya berharap KPID Kalteng tetap menjalankan tugas semestinya sambil menunggu arahan dan petunjuk pimpinan, mengingat segala keputusan terkait hal teknis adalah kewenangan Sekda dan Gubernur," pungkasnya.[kenedy]
Tags
kabar kalteng