BANJARMASIN, MK - Langkah antisipasi penyalahgunaan kamar hotel harus secepatnya dilakukan. Ini penting, mengingat adanya temuan penyalahgunaan pemesanan hotel oleh anak di bawah umur.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, M Ikhsan Al-Hak pun angkat bicara perihal perbuatan penyalahgunaan dalam pemesanan hotel ini.
"Sebagai salah satu instansi yang turut membina hotel-hotel atau restoran di bawah naungan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, red), Kami sangat menyesali adanya perbuatan penyalahgunaan seperti itu," ujarnya saat ditemui metrokalimantan.com di Balaikota Banjarmasin, Selasa (25/2/2020).
Menurut, Disbudpar telah berkoordinasi dengan PHRI melalui pertemuan rutin bulanan.
"Ya kita pernah menyentil persoalan ini. Ada hal yang mereka (PHRI, red) sampaikan, bahwa para pelaku ini biasanya menggunakan pihak lain untuk membooking kamar," bebernya.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan bahwa ada kemungkinan bukan si pelaku (anak di bawah umur, red) yang melakukan pemesanan. Pemesanan dilakukan dengan mengatasnamakan orang lain.
"Terutama di KTP memang dia memenuhi persyaratan karena orang lain. Tapi setelah masuk orangnya berbeda," imbuhnya.
Mengantisipasi penyalahgunaan ini, persyaratan pemesanan dengan menyertakan identitas KTP kini dianggapnya perlu dibahas dalam pertemuan bulanan.
"Saya berpikiran pihak hotel tidak menyediakan secara sengaja, tapi ada modusnya menggunakan pihak lain. Persyaratan check in menggunakan orang lain ini yang mungkin diantisipasi dalam pertemuan nanti," tukasnya.
Dengan adanya kasus ini, Ikhsan merasa perlu ada semacam pertemuan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Disbudpar dan aparat kepolisian.
"Jangan sampai tempat penginapan kita ini dicemari perilaku yang demikian, mungkin dalam pertemuan bulanan yang akan datang. Biasanya Pak Wali hadir," tutupnya. [wahyu]
Tags
Metro Kota